Jumat, 30 Oktober 2015
Jumat, Oktober 30, 2015 by UnknownNo comments
ASPEK PEMASARAN DAN PERMODALAN
AGRIBISNIS PERTANIAN
Dalam agribisnis pertanian,
selain aspek produksi dan aspek permodalan, aspek pemasaran juga perlu
mendapatkan perhatian agar tingkat keberhasilan agribisnis lebih tinggi
sehingga keuntungan yang diperoleh akan lebih besar. Strategi
pemasaran yang tepat akan memperpendek sistem atau mata rantai perdagangan,
sehingga lost of benefit atau keuntungan yang hilang akibat panjangnya
tataniaga perdagangan bisa dihindari.
ASPEK PEMASARAN AGRIBISNIS PERTANIAN
Pengertian pemasaran jauh lebih
luas dari pasar. Di dalam pemasaran tercakup semua kegiatan yang berkaitan
dengan usaha memasarkan produk, termasuk juga jalur pemasaran/tata niaganya.
Untuk lebih jelasnya akan dibahas mengenai pasar, jalur pemasaran/ tata niaga,
dan kegiatan pemasaran.
A. Pasar
Pasar dapat diartikan sebagai
suatu organisasi tempat para penjual dan pembeli dapat dengan mudah saling
berhubungan. Bagi pengusaha agribisnis pertanian, pasar merupakan tempat
melempar hasil produksinya.
Dikenal ada beberapa macam pasar
(saluran distribusi) dalam agribisnis pertanian, antara lain pasar langsung
atau saluran distribusi langsung, saluran distribusi tidak langsung, dan
eksportir.
Saluran distribusi langsung yaitu saluran distribusi yang langsung mengarah pada konsumen, seperti hotel, restauran, rumah sakit dan rumah tangga. Saluran distribusi langsung ini biasanya dilakukan oleh pengusaha agribisnis pertanian dalam skala kecil atau pengusaha agribisnis pertanian yang sudah besar tetapi secara khusus mengadakan kerjasama dengan pihak konsumen dengan kriteria dan kualitas hasil peroduksi yang sudah disepakati. Dalam hal ini misalnya seorang pengusaha agribisnis pertanian mengadakan kerjasama dengan pihak industri pengolahan yang berbasis pertanian.
Saluran distribusi tidak langsung, seperti pasar pasar tradisional, swalayan, pedagang pengecer dan koperasi. Mata rantai atau tata niaga perdagangan dalam saluran distribusi ini sangat beragam. Ada kalanya seorang pelaku agribisnis pertanian yang langsung membawa hasil produksinya ke pasar, tetapi tidak sedikit pula yang karena keterbatasan sarana transportasi, arus informasi, dan komunikasi, hasil produksi agribisnis pertanian harus dikumpulkan oleh pedagang pengumpul.
Saluran distribusi yang terakhir adalah eksportir. Dari eksportir inilah nantinya konsumen luar negeri dapat dijangkau. Untuk melakukan ekspor hasil produksi agribisnis pertanian, biasanya ditetapkan standar mutu yang dikeluarkan oleh negara tujuan terhadap kualitas produk agribisnis pertanian. Dalam melakukan ekspor perlu memperhatikan keadaan dan kebutuhan pasar negara yang akan dituju.
Berbicara mengenai pasar sebaiknya dengan mempertimbangkan jarak antara sentral produksi dengan pasar atau konsumen tujuan. Pertimbangan ini didasarkan pada sifat dari produk agribisnis pertanian yang secara umum bukan merupakan komoditas yang tahan lama. Karena sifat inilah maka pasar relatif tidak boleh terlalu jauh dengan sentral produksi. Kalaupun terpaksa memperoleh pasar yang jauh, maka harus diimbangi dengan kelancaran lancar transportasi dan sistem pengemasan yang aman.
Saluran distribusi langsung yaitu saluran distribusi yang langsung mengarah pada konsumen, seperti hotel, restauran, rumah sakit dan rumah tangga. Saluran distribusi langsung ini biasanya dilakukan oleh pengusaha agribisnis pertanian dalam skala kecil atau pengusaha agribisnis pertanian yang sudah besar tetapi secara khusus mengadakan kerjasama dengan pihak konsumen dengan kriteria dan kualitas hasil peroduksi yang sudah disepakati. Dalam hal ini misalnya seorang pengusaha agribisnis pertanian mengadakan kerjasama dengan pihak industri pengolahan yang berbasis pertanian.
Saluran distribusi tidak langsung, seperti pasar pasar tradisional, swalayan, pedagang pengecer dan koperasi. Mata rantai atau tata niaga perdagangan dalam saluran distribusi ini sangat beragam. Ada kalanya seorang pelaku agribisnis pertanian yang langsung membawa hasil produksinya ke pasar, tetapi tidak sedikit pula yang karena keterbatasan sarana transportasi, arus informasi, dan komunikasi, hasil produksi agribisnis pertanian harus dikumpulkan oleh pedagang pengumpul.
Saluran distribusi yang terakhir adalah eksportir. Dari eksportir inilah nantinya konsumen luar negeri dapat dijangkau. Untuk melakukan ekspor hasil produksi agribisnis pertanian, biasanya ditetapkan standar mutu yang dikeluarkan oleh negara tujuan terhadap kualitas produk agribisnis pertanian. Dalam melakukan ekspor perlu memperhatikan keadaan dan kebutuhan pasar negara yang akan dituju.
Berbicara mengenai pasar sebaiknya dengan mempertimbangkan jarak antara sentral produksi dengan pasar atau konsumen tujuan. Pertimbangan ini didasarkan pada sifat dari produk agribisnis pertanian yang secara umum bukan merupakan komoditas yang tahan lama. Karena sifat inilah maka pasar relatif tidak boleh terlalu jauh dengan sentral produksi. Kalaupun terpaksa memperoleh pasar yang jauh, maka harus diimbangi dengan kelancaran lancar transportasi dan sistem pengemasan yang aman.
B. Jalur Pemasaran Atau
Tataniaga Produk Agribisnis Pertanian
Sebelum sampai ke tangan
konsumen, produk usaha agribisnis pertanian ini hampir selalu melalui
perantara. Jalan yang dilalui oleh produk agribisnis pertanian tersebut, dengan
atau tanpa melalui perantara hingga sampai kepada konsumen dikenal dengan
istilah jalur pemasaran atau jalur tata niaga.
Pada umumnya jalur tata niaga ada dua macam yaitu jalur langsung sederhana dan jalur dengan perantara.
Pada umumnya jalur tata niaga ada dua macam yaitu jalur langsung sederhana dan jalur dengan perantara.
1. Jalur tata niaga agribisnis
pertanian secara langsung
Di sini produsen langsung
berhadapan dengan konsumen. Harga yang dibayar konsumen sama besamya dengan
yang diterima produsen. Dengan demikian, dari segi harga, produsen akan
mendapatkan harga yang wajar. Di lain pihak konsumen juga merasa untung karena
mendapat produk yang lebih segar. Meskipun demikian, jalur tata niaga ini
mempunyai beberapa kelemahan seperti lingkup atau kapasitas pasar atau konsumen
yang tidak begitu luas, produsen tidak tertarik untuk meningkatkan pendapatan
dengan mengolah produk menjadi bentuk lain dan dengan harga yang lebih baik,
serta produsen tidak dapat meluaskan jaringan pemasaran karena dengan meluaskan
jaringan pemasaran, berarti terlepas dari profesinya sebagai petani atau
produsen.
2. Jalur tata niaga agribisnis
pertanian dengan perantara
Jalur tata niaga ini melibatkan
pedagang perantara sehingga produsen tidak dapat langsung berhubungan dengan
konsumen. Yang dimaksud dengan pedagang perantara yaitu pedagang yang memiliki
dan menguasai barang serta menyalurkan dengan tujuan mendapat keuntungan.
Macam pedagang perantara yang biasa dijumpai dalam usaha agribisnis pertanian adalah pedagang eceran, pedagang besar, dan pedagang pengumpul. Pedagang eceran merupakan perantara yang menjual barang dagangannya langsung kepada konsumen akhir. Sementar pedagang besar adalah pedagang yang menerima produk agribisnis pertanian dari petani atau pedagang pengumpul dan menyalurkan kepada pedagang kecil atau eceran. Sedangkan pedagang pengumpul merupakan pedagang yang mengumpulkan sejumlah kecil produk dan beberapa produsen dan menjualnya dalam jumlah besar pada langganannya. Pendek kata, semua pedagang yang berfungsi sebagai penyalur dan produsen ke konsumen adalah pedagang perantara.
Macam pedagang perantara yang biasa dijumpai dalam usaha agribisnis pertanian adalah pedagang eceran, pedagang besar, dan pedagang pengumpul. Pedagang eceran merupakan perantara yang menjual barang dagangannya langsung kepada konsumen akhir. Sementar pedagang besar adalah pedagang yang menerima produk agribisnis pertanian dari petani atau pedagang pengumpul dan menyalurkan kepada pedagang kecil atau eceran. Sedangkan pedagang pengumpul merupakan pedagang yang mengumpulkan sejumlah kecil produk dan beberapa produsen dan menjualnya dalam jumlah besar pada langganannya. Pendek kata, semua pedagang yang berfungsi sebagai penyalur dan produsen ke konsumen adalah pedagang perantara.
Banyaknya pedagang perantara
membuat mata rantai tata niaga menjadi semakin panjang. Akibatnya tingkat harga
yang diterima petani relatif sangat rendah dibanding dengan harga yang harus
dibayar oleh konsumen. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya upaya memperpendek
jalur tata niaga, disamping upaya peningkatan efisiensi peranan lembaga tata
niaga serta perbaikan sarana transportasi.
Secara garis besar produk
agrobisnis pertanian dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu
produk agribisnis tanaman pangan dan produk agribisnis hortikultura. Produk
tanaman pangan diantaranya adalah padi, jagung, sagu, singkong, dan ketela
rambat. Sementara produk hortikultur mencakup semua produk sayur dan
buah-buahan.
Berikut ini simulasi jalur tata
niaga agribisnis pertanian
C. Kegiatan Pemasaran Produk
Agribisnis Pertanian
Dalam usaha agribisnis pertanian
kegiatan pemasaran berperan sebagai pembuka jalan bagi produk untuk sampai ke
pasar. Bila kegiatan ini sampai terhambat, produk akan tersendat-sendat
memasuki pasar. Padahal, produk dari usaha agribisnis pertanian mempunyai sifat
yang mudah sekali rusak atau tidak tahan lama.
Berkaitan dengan kegiatan
pemasaran, yang perlu dilakukan oleh pengusaha agribisnis pertanian adalah
memahami tentang studi pemasaran, memperkirakan jumlah produksi, mempersiapkan
produk, menentukan harga jual, menentukan distribusi, dan menentukan kebijakkan
promosi.
1. Studi Pemasaran Agribisnis
Pertanian
Studi pemasaran ini mencakup
aspek yang cukup luas, antara lain studi pasar, studi mengenai produk yang
dihasilkan, distribusi, konsumen, dan promosi (jika perlu). Studi pemasaran
dimaksudkan untuk mencari data-data mengenai permintaan terhadap jenis
komoditas agribisnis pertanian pada waktu lalu, sekarang, dan yang akan datang.
2. Memperkirakan Jumlah
Produksi Agribisnis Pertanian
Perkiraan jumlah produksi
berfungsi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pemasaran telah sesuai
dengan yang direncanakan. Pada umumnya permintaan terhadap produk usaha
agribisnis pertanian selalu mengalami pasang surut. Jika tidak diatasi dengan
usaha memperkirakan jumlah penjualan maka akan terjadi kelebihan produk yang
tidak bisa dilempar ke pasar. Atau, kalaupun bisa memasuki pasar maka harganya
akan turun jauh di bawah harga yang di inginkan.
3. Mempersiapkan Produk
Agribisnis Pertanian
Pengusaha agribisnis harus
benar-benar tahu produk seperti apa kualitas produk yang diinginkan oleh
konsumen. Untuk menghasilkan produk yang bisa memenuhi keinginan konsumen,
antara lain dapat ditempuh dengan cara:
- menetapkan standar kualitas produk agribisnis pertanian,
- tidak mengandalkan satu jenis produk atau komoditas agribisnis pertanian,
- usahakan menggunakan kemasan spesial sehingga menarik konsumen,
- buat inovasi untuk mencoba membuat produk olahan sehingga produk agribisnis pertanian bisa memiliki nilai tambah
4. Menentukan Kebijakan Harga
Jual Produk Agribisnis
Harga jual akan sangat menentukan
posisi pengusaha dalam persaingan. Harga jual yang ditetapkan harus benar-benar
dapat memberikan kepuasan kepada konsumen di samping harus dapat memenuhi
pencapaian tujuan perusahaan. Memang pada kenyataannya harga jual komoditi
agribisnis pertanian sangat tidak menentu. Hal ini tentu saja akibat dari tidak
adanya estimasi produksi yang dilakukan oleh praktisi agribisnis pertanian
karena memang daya dukung sumber data untuk melakukan itu sangat tidak
mewakili. Akan tetapi, sebagai pelaku agribisnis yang maju, tentu saja segala
upaya akan dilakukan untuk membuat analisa pasar terhadap kebutuhan konsumen
akan jenis produk agribisnis. Selain itu perkiraan jumlah produksi secara
nasional terhadap jenis komoditi agribisnis pertanian juga perlu dilakukan.
Dengan melakukan estimasi produksi dan analisa kebutuhan konsumen tersebut,
maka paling tidak pelaku usaha agribisnis pertanian sudah berupaya untuk
mengantisipasi resiko harga jatuh pada saat panen. Sekalipun tingkat akurasi
analisa pasar tersebut masih sangat rendah. Dengan jam terbang yang tinggi,
maka tingkat akurasi akan semakin baik.
5. Menentukan Distribusi
Produk Agribisnis
Dalam menentukan saluran
distribusi produk atau komoditas, pengusaha agribisnis pertanian dapat memilih
untuk melakukannya sendiri atau melalui perantara. Ada beberapa alasan
pengusaha memilih perantara dalam mendistribusikan produknya antara lain
- pertimbangan dana dan personalia penjualan,
- efisiensi kerja,
- keadaan prasarana daerah pemasaran setempat, dan
- pengetahuan dan pengalaman menangani daerah pemasaran setempat.
6. Menentukan Kebijakan
Promosi Produk Agribisnis
Promosi merupakan kegiatan
memperkenalkan, meyakinkan, dan mengingatkan kembali manfaat dan kualitas
produk kepada konsumen. Promosi biasanya dilakukan terhadap jenis komoditi
agribisnis baru atau peluncuran varietas baru. Kegiatan promosi harus
memperhatikan beberapa hal, yaitu:
- jumlah dana yang tersedia untuk promosi,
- masa tahapan siklus produksi,
- konsumen yang ingin dituju, dan
- sifat atau ciri khusus produk yang dihasilkan.
Kebanyakan pengusaha agribisnis
pertanian belum begitu memperhatikan masalah promosi, karena rata-rata usahanya
belum begitu intensif. Akan tetapi jika kapasitas usahanya sudah semakin besar
dan melakukan ekspansi usaha pada kegiatan pengolahan hasil agribisnis
pertanian, maka mau tidak mau kegiatan promosi ini harus dilakukan.
Terima Kasih ( http://petanimembangun.blogspot.co.id/)
Rabu, 28 Oktober 2015
Rabu, Oktober 28, 2015 by UnknownNo comments
Pupuk
bokashi merupakan pupuk kompos yang dibuat dengan cara fermentasi. Bahan baku
pupuk bokashi terdiri dari sisa tanaman, kotoran ternak, sampah dapur atau
campuran material organik lainnya. Pupuk bokashi dibuat dengan memanfaatkan
aktivitas mikroorganisme efektif (EM4) sebagai dekomposernya.
Bokashi
dipopulerkan pertamakali di Jepang sebagai pupuk
organik yang
bisa dibuat dengan cepat dan efektif. Terminologi bokashi diambil dari istilah
bahasa Jepang yang artinya perubahan secara bertahap. Sedangkan EM4 merupakan
jenis mikroorganisme dekomposer untuk membuat pupuk bokashi. EM4 dipopulerkan
oleh Prof. Dr. Teruo Higa dari Jepang.
Proses
pembuatan pupuk bokashi relatif lebih cepat dari pengomposan konvensional. Bokashi sudah siap dijadikan
pupuk dalam tempo 1-14 hari sejak dibuat, tergantung dari bahan baku dan metode
yang digunakan. Membuat bokashi sangat mudah, bisa dilakukan dalam skala rumah
tangga maupun skala pertanian yang lebih besar. Berikut ini kami jelaskan
tahap-tahapnya.
Menyiapkan
mikroorganisme dekomposer (EM4)
Hal
pertama yang harus dilakukan untuk membuat pupuk bokashi adalah menyiapkan
mikroorganisme dekomposernya. Salah satu dekomposer bokashi yang paling populer
adalah EM4. Larutan EM4 terdiri dari mikroorganisme yang diisolasi secara
khusus untuk menguraikan sampah organik dengan cepat. Mikroorganisme yang
terkandung dalam EM4 terdiri dari bakteri fotosintesis, bakteri asam laktat (Lactobacillus
sp), Actinomycetes dan ragi.
EM4
dijual dipasaran dalam bentuk cairan kental yang telah dikemas dalam berbagai
ukuran. Untuk membuat dekomposer bokashi, kita cukup mengencerkan cairan
tersebut dan mencampurkannya dengan bahan baku bokashi. Selain membelinya, kita
juga bisa membuat cairan mikroorganisme efektif (EM) sendiri. Berikut
langkah-langkahnya:
- Siapkan
bahan-bahan berikut: pepaya dan kulitnya 0,5 kg, pisang dan kulitnya 0,5
kg, nenas dan kulitnya 0,5 kg, kacang panjang segar 0,25 kg, sayuran hijau
(kangkung/bayam) 0,25 kg, gula pasir 1kg dan ragi tape 5 butir.
- Campur
pepaya, nenas, pisang, kacang panjang dan sayuran dan lumatkan bahan-bahan
tersebut dengan blender.
- Masukkan
bahan-bahan yang telah dilumat kedalam ember yang ada penutupnya. Lalu
tambahkan 1 liter air, gula pasir dan ragi tape. Aduk perlahan hingga
merata. Kemudian tutup ember dengan rapat, diamkan selama 7 hari.
- Setelah
tujuh hari akan terbentuk cairan berwarna coklat gelap. Saring cairan
tersebut, air hasil saringan merupakan larutan efektif mikroorganisme (EM)
yang bisa dijadikan dekomposer pupuk bokashi. Simpan cairan dalam
wadah/botol. Larutan EM bisa dipakai hingga 6 bulan, sedangkan ampasnya
bisa digunakan sebagai kompos.
Membuat
pupuk bokashi skala pertanian (1 ton)
Pupuk
bokashi bisa dibuat dari hijauan sisa panen dan limbah peternakan. Waktu yang
diperlukan untuk membuat bokashi skala besar dan skala kecil sama saja, yang
membedakannya adalah volume bahan bakunya. Berikut tahapan membuat bokashi
untuk penggunaan pertanian:
- Siapkan
bahan-bahan berikut: 200 kg jerami atau sisa hijauan, 600 kg kotoran
ternak yang telah kering, 50 kg serbuk gergaji/dedak, 50 kg arang
sekam, 100
kg humus (top soil, berasal dari tanah hutan lebih baik), 1 liter larutan
dekomposer (EM4) dan 1 kg gula pasir.
- Pilih
tempat fermentasi yang terlindung dari air hujan dan sengatan matahari
langsung. Buat lubang berbentuk persegi panjang di atas tanah tersebut
dengan lebar 1 meter, panjang 2 meter dan dalam 30-50 cm, atau sesuaikan
ukuran lubang dengan banyaknya bahan baku.
- Cacah
jerami atau hijauan kecil-kecil, campuran bahan-bahan organik yang telah
disiapkan, aduk hingga merata dengan cangkul atau sekop. Bila perlu
(misalnya tanah Anda asam), tambahkan abu (Mg) dan kapur pertanian (Ca)
untuk memperkaya kandungan hara pupuk bokashi yang dihasilkan.
- Encerkan
larutan EM4, ambil 1 liter larutan campurkan dengan 200 liter air bersih
dan 1 kg gula pasir. Kemudian siramkan pada campuran bahan baku sambil
diaduk. Atur kelembaban hingga mencapai 30-40%. Untuk memperkirakan
tingkat kelembaban, kepalkan campuran hingga bisa menggumpal tapi tidak
sampai mengeluarkan air. Apabila kelembabannya kurang, tambahkan air
secukupnya.
- Tutup
rapat lubang fermentasi dengan plastik atau terpal, diamkan hingga 7-14
hari. Perlu diingat, kontrol suhu fermentasi hingga maksimal 45oC.
Apabila melebihi suhu tersebut, aduk dengan cangkul agar suhunya turun.
- Setelah
14 hari, biasanya pupuk bokashi sudah terbentuk dan bisa diaplikasikan
langsung.
Membuat
pupuk bokashi skala rumah tangga
Pupuk
bokashi bisa dibuat dalam skala rumah tangga dengan memanfaatkan limbah dapur
atau sisa makanan. Bokashi dari hasil daur ulang sampah bisa digunakan untuk
memupuk tanaman pekarangan. Penggunaannya sama dengan penggunaan pupuk organik
yang dijual dipasaran. Berikut tahapan membuatnya:
- Siapkan
bahan-bahan berikut: sisa sayuran, buah-buahan, sisa makanan (nasi, roti,
dll), tulang ikan, tulang ayam, 5 kg dedak/serbuk gergaji, 5 kg arang
sekam, 10 ml EM4 dan dua sendok gula pasir.
- Siapkan
satu tong plastik ukuran 200 liter. Buat lubang bagian bawahnya untuk
mengeluarkan cairan hasil pengomposan. Cairan ini berguna sebagai pupuk
organik cair.
- Potong atau
rajang material organik menjadi potongan kecil, campurkan dengan
dedak/serbuk gergaji dan arang sekam.
- Encerkan 10
ml larutan EM4 dengan 1 liter air, tambahkan dua sendok gula pasir.
Kemudian siramkan pada campuran bahan baku tadi.
- Tutup rapat
tong plastik, apabila suhu melebihi 45oC. Abila warna dan
teksturnya sudah seperti tanah, itu tandanya pupuk bokashi sudah
terbentuk. Prosesnya kira-kira 5-7 hari.
Selasa, 27 Oktober 2015
Selasa, Oktober 27, 2015 by UnknownNo comments
ANGGARAN DASAR (
AD )
KELOMPOK TANI
PISANG “ BESTARI RAYA “
Desa :
Semudun
Kecamatan :
Sungai Kunyit
Kabupaten :
Mempawah
Pasal 1
IDENTITAS
a)
Nama Kelompok
Tani : “ BESTARI RAYA “
b)
Dididirikan / di
bentuk pada tanggal : 07 September 2015
c)
Alamat Sekretariat : Desa Semudun
Kecamatan Sungai Kunyit
Kabupaten Mempawah
d)
Kepengurusan dan
Anggota : - Ketua :
Paulus Firmandi
-
Wakil Ketua : Gusli
-
Sekretaris : Marulak Siburian, SH
-
Bendahara : Djumli
-
Anggota : 25 Orang
e)
Sifat Kelompok : - Mandiri
-
Kegotong
Royongaan
-
Membangun Usaha
Bersama melalui wadah kelompok
Pasal 2
LANDASAN
a)
Azas kelompok
berdasarkan Pancasila
b)
Visi dan Misi
Kelompok : Mewujudkan
Potensi Desa menuju kemakmuran masyarakat Desa yang maju,sehat dan berkualitas
khusunya pada petani Pisang
c)
Semboyan
Kelompok Tani “ Bestari Raya “ : Sehati Lebih Baik
Pasal
3
KEGIATAN
a) Melakukan
Kerja Sama antar anggota kelompok Tani “ Bestari Raya “ dalam mewujudkan atau
meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pisang
b) Merangkul
Petani Pisang khususnya anggota Kelompok Tani “ Bestari Raya “ dan umumnya
Petani Se Kabupaten Mempawah dalam hal menguasai Tata Niaga usaha Pisang
c) Menjadi
Parnertship dengan Pemerintah Daerah Khususnya dinas terkait untuk mewujudkan
Kelompok Tani yang Profesional dan berkualitas .
d) Membangun
Usaha Pertanian Pisang Sistem Terpadu
e) Mengembangkan
Usaha Bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi
f) Usaha
Lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar Pertanian dan Kelompok
Pasal
4
KEANGGOTAAN
a)
Keanggotaan Kelompok Tani Pisang “
Bestari Raya “ bersifat Terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota
baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat
diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota
b)
Yang Menjadi Anggota Kelompom Tani
Pisang “ Bestari Raya “ yang ikut menandatangani Pembentukan kelompok Tani dan
mendaftar sesudah Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ terbentuk
Pasal
5
ORGANISASI
a) Organisasi
Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ disusun atas dasar kepentingan bersama melalui
forum musyawarah dan mufakat
b) Organisasi
Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ dibina oleh ketua dan seluruh anggota
kelompok tani dengan bimbingan dan kerjasama aparat pemerintahan yang terkait
Pasal
6
MUSYAWARAH
a) Musyawarah
Kelompok Tani membentuk dan menyusun :
-
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pengurus dan anggota Kelopok Tani
Pisang “ Bestari Raya “
-
Rencana Definitif Kelompok pertahun
Anggaran
-
Usaha bersama untuk kepentingan dan
kesinambungan antar Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “
-
Musyawarah maupun pertemuan sesuai
dengan kepentingan Kelompok
Pasal
7
KEDAULATAN
a) Kekuasaan
tertinggi terletak pada musyawarah dan mufakat antar Pengurus dan Anggota
Kelompok Tani “ Bestari Raya “
b) Musyawarah
dan Pertemuan pengurus dan anggota atas undangan Ketua
c) Anggota
dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah dan pertemuan pengurus dan
anggota dengan dukungan 6/7 dari seluruh anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari
Raya “ ( dibuktikan daftar hadir peserta musyawarah )
Pasal
8
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan
anggaran dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” dilakukan dengan diusulkan
paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling
sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran
dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari
anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis
Pasal 9
KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA
“ yang menjadi pendapatan dari Kelompok tani bersumber dari :
a)
Uang
Pangkal dan Iuran anggota sesuai dengan kesepakatan dan hasil musyawarah
bersama
b)
Sumbangan
dari Pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya
c)
Usaha
Lain yang dilakukan oleh Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ baik inisiatif
dari dalam Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ maupun dari luar Kelompok Tani
d)
Pinjaman
dari Pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh
Pengurus dan anggota Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
Pasal 10
MASA
BERLAKU KELOMPOK TANI
a)
Masa berlaku Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok
Tani Pisang “
BESTARI RAYA ” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud
pembentukan kelompok tani yang baru
b)
Periode Kepengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” selama 5 tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan
awal saat pembentukan Kelompok Tani
Pisang “
BESTARI RAYA ” berdasarkan kesepakatan anggota
c)
Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” dilakukan dengan pemungutan
suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak
suara
d)
Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
e)
Yang berhak menjadi calon
Ketua, Wakil Ketua,
Sekretaris dan Bendahara Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” adalah anggota Kelompok Tani
Pisang “
BESTARI RAYA ” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak
½ (setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ”
f)
Calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan
Bendahara Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua
Kelompok Tani
Pisang “ BESTARI RAYA ”
g)
Kepengurusan yang terbentuk
wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama
masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak
pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan
pertanggung jawaban terakhir
h)
Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan
adalah dalam hal perkembangan, Peningkatan dan Kinerja dari Kelompok
Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ selama setahun berjalan
Pasal 11
MENGUNDURKAN
DIRI
a)
Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara
sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani
Pisang “ BESTARI RAYA ” wajib melapor ke pengurusan Kelompok Tani Pisang “
BESTARI RAYA “ secara lisan dan tulisan
b)
Untuk setiap anggota Kelompok Tani Pisang “
BESTARI RAYA ” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan
kelompok tani “ BESTARI RAYA ” tidak memiliki kewajiban apa
pun terhadap yang bersangkutan
Pasal 12
TAMBAHAN
Hal – hal
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA ” ini diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga Kelompok Tani Pisang “
BESTARI RAYA ”
Pasal 13
MASA
BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI
RAYA “ ini berlaku sejak di tetapkan
a)
Ditetapkan
di : Desa Semudun Kecamatan Sungai
Kunyit Kabupaten Mempawah
b)
Tanggal : 10 September 2015
c)
Kelompok
Tani : “ BESTARI RAYA “
Ketua
|
Sekretaris
|
PAULUS FIRMANDI
|
MARULAK SIBURIAN, SH
|
Mengetahui
PJ Kepala Desa Semudun
|
PPL Pertanian Desa Semudun
|
JUNAIDI
|
SUHAIMI
|
ANGGARAN RUMAH
TANGGA ( ART )
KELOMPOK PETANI
PISANG “ BESTARI RAYA “
Desa :
Semudun
Kecamatan :
Sungai Kunyit
Kabupaten :
Mempawah
Pasal 1
KEANGGOTAAN
a)
Keanggotaan
Kelompok Tani Pisang “BESTARI RAYA” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar
untuk menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
b)
Yang menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” adalah yang
ikut menandatangani pembentukan kelompok
c)
Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” atas
persetujuan Ketua Kelompok Tani ““BESTARI RAYA”dengan
memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis
dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan
dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
d) Setiap anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” wajib :
-
Menggarap lahan pertanian
- Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota
dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
e)
Syarat menjadi anggota Kelompok Tani ““BESTARI RAYA”:
-
Mengajukan permohonan pendaftaran
- Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dengan
memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota
- Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota
dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Menggarap
lahan pertanian pribadi
- Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh
kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang
berlaku dalam Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang
dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dikeluarkan
dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai
anggota
f)
Setiap anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” berhak :
-
Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa
materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang
besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan
diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dalam
bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar
bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua
-
Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA”. Dalam hal
dipilih menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus
Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
- Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”.Dalam hal
pencalonan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
-
Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang
besarnya ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang lain
-
Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani
“BESTARI RAYA” yang belum
di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.
Pasal
2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a)
Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”:
-
Melaksanakan Visi dan Misi
Pada saat Pembentukan atau Pendirian Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
-
Membentuk kepengurusan Kelompok Tani
Pisang “ BESTARI RAYA “
-
Ketua kelompok tani “BESTARI RAYA” berhak
mengganti posisi kepengurusan kelompok tani “BESTARI RAYA”
-
Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan
-
Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap
bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan
misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat
dari keanggotaan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dan wajib
mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum
-
Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor 4),Kelompok Tani “BESTARI RAYA” mengadakan
Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Kelompok Tani “BESTARI RAYA” untuk
memilih Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA” yang baru
-
Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak
terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun
tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas
keberadaan kelompok tani
-
Memimpin kegiatan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Menandatangani urusan surat menyurat.
-
Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya
-
Tugas-tugas
lain sesuai dengan kapasitasnya.
b)
Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Mewakili ketua bila berhalangan
c)
Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani ““BESTARI RAYA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Membuat daftar hadir dan notulen rapat
-
Mewakili ketua bila berhalangan
d) Tugas
dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA” sesuai
arahan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Tani “BESTARI RAYA”
-
Menginventarisir segala aset milik kelompok tani “BESTARI RAYA”
Pasal
3
KEKAYAAN KELOMPOK TANI PISANG
“BESTARI RAYA”
a)
Yang menjadi kekayaan kelompok tani “BESTARI RAYA” adalah uang
pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang
dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok
tani “BESTARI RAYA”
b)
Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok
Tani “BESTARI RAYA”
c)
Setiap anggota kelompok tani “BESTARI RAYA” berhak
memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total
kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota
d) Hal-hal mengenai pemasukan dan
pengeluaran keuangan Kelompok Tani “BESTARI RAYA” wajib
dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus
Pasal 4
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
a)
Anggaran rumah tangga Kelompok Tani “BESTARI RAYA” bersifat
terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
b)
Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani “BESTARI RAYA” dilakukan
dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan
dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani
dan anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam
per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga
dengan bukti tertulis.
a)
Ditetapkan
di : Desa Semudun Kecamatan Sungai
Kunyit Kabupaten Mempawah
b)
Tanggal : 10 September 2015
c)
Kelompok
Tani : “ BESTARI RAYA “
Ketua
|
Sekretaris
|
PAULUS FIRMANDI
|
MARULAK SIBURIAN, SH
|
Mengetahui
PJ Kepala Desa Semudun
|
PPL Pertanian Desa Semudun
|
JUNAIDI
|
SUHAIMI
|
Langganan:
Postingan (Atom)