Jumat, 30 Oktober 2015

ASPEK PEMASARAN DAN PERMODALAN AGRIBISNIS PERTANIAN

Dalam agribisnis pertanian, selain aspek produksi dan aspek permodalan, aspek pemasaran juga perlu mendapatkan perhatian agar tingkat keberhasilan agribisnis lebih tinggi sehingga keuntungan yang diperoleh akan lebih besar. Strategi pemasaran yang tepat akan memperpendek sistem atau mata rantai perdagangan, sehingga lost of benefit atau keuntungan yang hilang akibat panjangnya tataniaga perdagangan bisa dihindari.
ASPEK PEMASARAN AGRIBISNIS PERTANIAN
Pengertian pemasaran jauh lebih luas dari pasar. Di dalam pemasaran tercakup semua kegiatan yang berkaitan dengan usaha memasarkan produk, termasuk juga jalur pemasaran/tata niaganya. Untuk lebih jelasnya akan dibahas mengenai pasar, jalur pemasaran/ tata niaga, dan kegiatan pemasaran.
A. Pasar
Pasar dapat diartikan sebagai suatu organisasi tempat para penjual dan pembeli dapat dengan mudah saling berhubungan. Bagi pengusaha agribisnis pertanian, pasar merupakan tempat melempar hasil produksinya.
Dikenal ada beberapa macam pasar (saluran distribusi) dalam agribisnis pertanian, antara lain pasar langsung atau saluran distribusi langsung, saluran distribusi tidak langsung, dan eksportir.

Saluran distribusi langsung yaitu saluran distribusi yang langsung mengarah pada konsumen, seperti hotel, restauran, rumah sakit dan rumah tangga. Saluran distribusi langsung ini biasanya dilakukan oleh pengusaha agribisnis pertanian dalam skala kecil atau pengusaha agribisnis pertanian yang sudah besar tetapi secara khusus mengadakan kerjasama dengan pihak konsumen dengan kriteria dan kualitas hasil peroduksi yang sudah disepakati. Dalam hal ini misalnya seorang pengusaha agribisnis pertanian mengadakan kerjasama dengan pihak industri pengolahan yang berbasis pertanian.

Saluran distribusi tidak langsung, seperti pasar pasar tradisional, swalayan, pedagang pengecer dan koperasi. Mata rantai atau tata niaga perdagangan dalam saluran distribusi ini sangat beragam. Ada kalanya seorang pelaku agribisnis pertanian yang langsung membawa hasil produksinya ke pasar, tetapi tidak sedikit pula yang karena keterbatasan sarana transportasi, arus informasi, dan komunikasi, hasil produksi agribisnis pertanian harus dikumpulkan oleh pedagang pengumpul.

Saluran distribusi yang terakhir adalah eksportir. Dari eksportir inilah nantinya konsumen luar negeri dapat dijangkau. Untuk melakukan ekspor hasil produksi agribisnis pertanian, biasanya ditetapkan standar mutu yang dikeluarkan oleh negara tujuan terhadap kualitas produk agribisnis pertanian. Dalam melakukan ekspor perlu memperhatikan keadaan dan kebutuhan pasar negara yang akan dituju.

Berbicara mengenai pasar sebaiknya dengan mempertimbangkan jarak antara sentral produksi dengan pasar atau konsumen tujuan. Pertimbangan ini didasarkan pada sifat dari produk agribisnis pertanian yang secara umum bukan merupakan komoditas yang tahan lama. Karena sifat inilah maka pasar relatif tidak boleh terlalu jauh dengan sentral produksi. Kalaupun terpaksa memperoleh pasar yang jauh, maka harus diimbangi dengan kelancaran lancar transportasi dan sistem pengemasan yang aman.
B. Jalur Pemasaran Atau Tataniaga Produk Agribisnis Pertanian
Sebelum sampai ke tangan konsumen, produk usaha agribisnis pertanian ini hampir selalu melalui perantara. Jalan yang dilalui oleh produk agribisnis pertanian tersebut, dengan atau tanpa melalui perantara hingga sampai kepada konsumen dikenal dengan istilah jalur pemasaran atau jalur tata niaga.

Pada umumnya jalur tata niaga ada dua macam yaitu jalur langsung sederhana dan jalur dengan perantara.
1. Jalur tata niaga agribisnis pertanian secara langsung
Di sini produsen langsung berhadapan dengan konsumen. Harga yang dibayar konsumen sama besamya dengan yang diterima produsen. Dengan demikian, dari segi harga, produsen akan mendapatkan harga yang wajar. Di lain pihak konsumen juga merasa untung karena mendapat produk yang lebih segar. Meskipun demikian, jalur tata niaga ini mempunyai beberapa kelemahan seperti lingkup atau kapasitas pasar atau konsumen yang tidak begitu luas, produsen tidak tertarik untuk meningkatkan pendapatan dengan mengolah produk menjadi bentuk lain dan dengan harga yang lebih baik, serta produsen tidak dapat meluaskan jaringan pemasaran karena dengan meluaskan jaringan pemasaran, berarti terlepas dari profesinya sebagai petani atau produsen.
2. Jalur tata niaga agribisnis pertanian dengan perantara
Jalur tata niaga ini melibatkan pedagang perantara sehingga produsen tidak dapat langsung berhubungan dengan konsumen. Yang dimaksud dengan pedagang perantara yaitu pedagang yang memiliki dan menguasai barang serta menyalurkan dengan tujuan mendapat keuntungan.

Macam pedagang perantara yang biasa dijumpai dalam usaha agribisnis pertanian adalah pedagang eceran, pedagang besar, dan pedagang pengumpul. Pedagang eceran merupakan perantara yang menjual barang dagangannya langsung kepada konsumen akhir. Sementar pedagang besar adalah pedagang yang menerima produk agribisnis pertanian dari petani atau pedagang pengumpul dan menyalurkan kepada pedagang kecil atau eceran. Sedangkan pedagang pengumpul merupakan pedagang yang mengumpulkan sejumlah kecil produk dan beberapa produsen dan menjualnya dalam jumlah besar pada langganannya. Pendek kata, semua pedagang yang berfungsi sebagai penyalur dan produsen ke konsumen adalah pedagang perantara.
Banyaknya pedagang perantara membuat mata rantai tata niaga menjadi semakin panjang. Akibatnya tingkat harga yang diterima petani relatif sangat rendah dibanding dengan harga yang harus dibayar oleh konsumen. Untuk mengatasi hal ini, perlu adanya upaya memperpendek jalur tata niaga, disamping upaya peningkatan efisiensi peranan lembaga tata niaga serta perbaikan sarana transportasi.
Secara garis besar produk agrobisnis pertanian dapat dikelompokkan menjadi dua kelompok besar, yaitu produk agribisnis tanaman pangan dan produk agribisnis hortikultura. Produk tanaman pangan diantaranya adalah padi, jagung, sagu, singkong, dan ketela rambat. Sementara produk hortikultur mencakup semua produk sayur dan buah-buahan.
Berikut ini simulasi jalur tata niaga agribisnis pertanian

C. Kegiatan Pemasaran Produk Agribisnis Pertanian
Dalam usaha agribisnis pertanian kegiatan pemasaran berperan sebagai pembuka jalan bagi produk untuk sampai ke pasar. Bila kegiatan ini sampai terhambat, produk akan tersendat-sendat memasuki pasar. Padahal, produk dari usaha agribisnis pertanian mempunyai sifat yang mudah sekali rusak atau tidak tahan lama.
Berkaitan dengan kegiatan pemasaran, yang perlu dilakukan oleh pengusaha agribisnis pertanian adalah memahami tentang studi pemasaran, memperkirakan jumlah produksi, mempersiapkan produk, menentukan harga jual, menentukan distribusi, dan menentukan kebijakkan promosi.
1. Studi Pemasaran Agribisnis Pertanian
Studi pemasaran ini mencakup aspek yang cukup luas, antara lain studi pasar, studi mengenai produk yang dihasilkan, distribusi, konsumen, dan promosi (jika perlu). Studi pemasaran dimaksudkan untuk mencari data-data mengenai permintaan terhadap jenis komoditas agribisnis pertanian pada waktu lalu, sekarang, dan yang akan datang.
2. Memperkirakan Jumlah Produksi Agribisnis Pertanian
Perkiraan jumlah produksi berfungsi untuk mengetahui sejauh mana pelaksanaan pemasaran telah sesuai dengan yang direncanakan. Pada umumnya permintaan terhadap produk usaha agribisnis pertanian selalu mengalami pasang surut. Jika tidak diatasi dengan usaha memperkirakan jumlah penjualan maka akan terjadi kelebihan produk yang tidak bisa dilempar ke pasar. Atau, kalaupun bisa memasuki pasar maka harganya akan turun jauh di bawah harga yang di inginkan.
3. Mempersiapkan Produk Agribisnis Pertanian
Pengusaha agribisnis harus benar-benar tahu produk seperti apa kualitas produk yang diinginkan oleh konsumen. Untuk menghasilkan produk yang bisa memenuhi keinginan konsumen, antara lain dapat ditempuh dengan cara:
  1. menetapkan standar kualitas produk agribisnis pertanian,
  2. tidak mengandalkan satu jenis produk atau komoditas agribisnis pertanian,
  3. usahakan menggunakan kemasan spesial sehingga menarik konsumen,
  4. buat inovasi untuk mencoba membuat produk olahan sehingga produk agribisnis pertanian bisa memiliki nilai tambah
4. Menentukan Kebijakan Harga Jual Produk Agribisnis
Harga jual akan sangat menentukan posisi pengusaha dalam persaingan. Harga jual yang ditetapkan harus benar-benar dapat memberikan kepuasan kepada konsumen di samping harus dapat memenuhi pencapaian tujuan perusahaan. Memang pada kenyataannya harga jual komoditi agribisnis pertanian sangat tidak menentu. Hal ini tentu saja akibat dari tidak adanya estimasi produksi yang dilakukan oleh praktisi agribisnis pertanian karena memang daya dukung sumber data untuk melakukan itu sangat tidak mewakili. Akan tetapi, sebagai pelaku agribisnis yang maju, tentu saja segala upaya akan dilakukan untuk membuat analisa pasar terhadap kebutuhan konsumen akan jenis produk agribisnis. Selain itu perkiraan jumlah produksi secara nasional terhadap jenis komoditi agribisnis pertanian juga perlu dilakukan. Dengan melakukan estimasi produksi dan analisa kebutuhan konsumen tersebut, maka paling tidak pelaku usaha agribisnis pertanian sudah berupaya untuk mengantisipasi resiko harga jatuh pada saat panen. Sekalipun tingkat akurasi analisa pasar tersebut masih sangat rendah. Dengan jam terbang yang tinggi, maka tingkat akurasi akan semakin baik.
5. Menentukan Distribusi Produk Agribisnis
Dalam menentukan saluran distribusi produk atau komoditas, pengusaha agribisnis pertanian dapat memilih untuk melakukannya sendiri atau melalui perantara. Ada beberapa alasan pengusaha memilih perantara dalam mendistribusikan produknya antara lain
  1. pertimbangan dana dan personalia penjualan,
  2. efisiensi kerja,
  3. keadaan prasarana daerah pemasaran setempat, dan
  4. pengetahuan dan pengalaman menangani daerah pemasaran setempat.
6. Menentukan Kebijakan Promosi Produk Agribisnis
Promosi merupakan kegiatan memperkenalkan, meyakinkan, dan mengingatkan kembali manfaat dan kualitas produk kepada konsumen. Promosi biasanya dilakukan terhadap jenis komoditi agribisnis baru atau peluncuran varietas baru. Kegiatan promosi harus memperhatikan beberapa hal, yaitu:
  1. jumlah dana yang tersedia untuk promosi,
  2. masa tahapan siklus produksi,
  3. konsumen yang ingin dituju, dan
  4. sifat atau ciri khusus produk yang dihasilkan.
Kebanyakan pengusaha agribisnis pertanian belum begitu memperhatikan masalah promosi, karena rata-rata usahanya belum begitu intensif. Akan tetapi jika kapasitas usahanya sudah semakin besar dan melakukan ekspansi usaha pada kegiatan pengolahan hasil agribisnis pertanian, maka mau tidak mau kegiatan promosi ini harus dilakukan.

Terima Kasih ( http://petanimembangun.blogspot.co.id/)


Rabu, 28 Oktober 2015

CARA MEMBUAT PUPUK BOKASHI


Pupuk bokashi merupakan pupuk kompos yang dibuat dengan cara fermentasi. Bahan baku pupuk bokashi terdiri dari sisa tanaman, kotoran ternak, sampah dapur atau campuran material organik lainnya. Pupuk bokashi dibuat dengan memanfaatkan aktivitas mikroorganisme efektif (EM4) sebagai dekomposernya.
Bokashi dipopulerkan pertamakali di Jepang sebagai pupuk organik yang bisa dibuat dengan cepat dan efektif. Terminologi bokashi diambil dari istilah bahasa Jepang yang artinya perubahan secara bertahap. Sedangkan EM4 merupakan jenis mikroorganisme dekomposer untuk membuat pupuk bokashi. EM4 dipopulerkan oleh Prof. Dr. Teruo Higa dari Jepang.
Proses pembuatan pupuk bokashi relatif lebih cepat dari pengomposan konvensional. Bokashi sudah siap dijadikan pupuk dalam tempo 1-14 hari sejak dibuat, tergantung dari bahan baku dan metode yang digunakan. Membuat bokashi sangat mudah, bisa dilakukan dalam skala rumah tangga maupun skala pertanian yang lebih besar. Berikut ini kami jelaskan tahap-tahapnya.
Menyiapkan mikroorganisme dekomposer (EM4)
Hal pertama yang harus dilakukan untuk membuat pupuk bokashi adalah menyiapkan mikroorganisme dekomposernya. Salah satu dekomposer bokashi yang paling populer adalah EM4. Larutan EM4 terdiri dari mikroorganisme yang diisolasi secara khusus untuk menguraikan sampah organik dengan cepat. Mikroorganisme yang terkandung dalam EM4 terdiri dari bakteri fotosintesis, bakteri asam laktat (Lactobacillus sp), Actinomycetes dan ragi.
EM4 dijual dipasaran dalam bentuk cairan kental yang telah dikemas dalam berbagai ukuran. Untuk membuat dekomposer bokashi, kita cukup mengencerkan cairan tersebut dan mencampurkannya dengan bahan baku bokashi. Selain membelinya, kita juga bisa membuat cairan mikroorganisme efektif (EM) sendiri. Berikut langkah-langkahnya:
  • Siapkan bahan-bahan berikut: pepaya dan kulitnya 0,5 kg, pisang dan kulitnya 0,5 kg, nenas dan kulitnya 0,5 kg, kacang panjang segar 0,25 kg, sayuran hijau (kangkung/bayam) 0,25 kg, gula pasir 1kg dan ragi tape 5 butir.
  • Campur pepaya, nenas, pisang, kacang panjang dan sayuran dan lumatkan bahan-bahan tersebut dengan blender.
  • Masukkan bahan-bahan yang telah dilumat kedalam ember yang ada penutupnya. Lalu tambahkan 1 liter air, gula pasir dan ragi tape. Aduk perlahan hingga merata. Kemudian tutup ember dengan rapat, diamkan selama 7 hari.
  • Setelah tujuh hari akan terbentuk cairan berwarna coklat gelap. Saring cairan tersebut, air hasil saringan merupakan larutan efektif mikroorganisme (EM) yang bisa dijadikan dekomposer pupuk bokashi. Simpan cairan dalam wadah/botol. Larutan EM bisa dipakai hingga 6 bulan, sedangkan ampasnya bisa digunakan sebagai kompos.
Membuat pupuk bokashi skala pertanian (1 ton)
Pupuk bokashi bisa dibuat dari hijauan sisa panen dan limbah peternakan. Waktu yang diperlukan untuk membuat bokashi skala besar dan skala kecil sama saja, yang membedakannya adalah volume bahan bakunya. Berikut tahapan membuat bokashi untuk penggunaan pertanian:
  • Siapkan bahan-bahan berikut: 200 kg jerami atau sisa hijauan, 600 kg kotoran ternak yang telah kering, 50 kg serbuk gergaji/dedak, 50 kg arang sekam, 100 kg humus (top soil, berasal dari tanah hutan lebih baik), 1 liter larutan dekomposer (EM4) dan 1 kg gula pasir.
  • Pilih tempat fermentasi yang terlindung dari air hujan dan sengatan matahari langsung. Buat lubang berbentuk persegi panjang di atas tanah tersebut dengan lebar 1 meter, panjang 2 meter dan dalam 30-50 cm, atau sesuaikan ukuran lubang dengan banyaknya bahan baku.
  • Cacah jerami atau hijauan kecil-kecil, campuran bahan-bahan organik yang telah disiapkan, aduk hingga merata dengan cangkul atau sekop. Bila perlu (misalnya tanah Anda asam), tambahkan abu (Mg) dan kapur pertanian (Ca) untuk memperkaya kandungan hara pupuk bokashi yang dihasilkan.
  • Encerkan larutan EM4, ambil 1 liter larutan campurkan dengan 200 liter air bersih dan 1 kg gula pasir. Kemudian siramkan pada campuran bahan baku sambil diaduk. Atur kelembaban hingga mencapai 30-40%. Untuk memperkirakan tingkat kelembaban, kepalkan campuran hingga bisa menggumpal tapi tidak sampai mengeluarkan air. Apabila kelembabannya kurang, tambahkan air secukupnya.
  • Tutup rapat lubang fermentasi dengan plastik atau terpal, diamkan hingga 7-14 hari. Perlu diingat, kontrol suhu fermentasi hingga maksimal 45oC. Apabila melebihi suhu tersebut, aduk dengan cangkul agar suhunya turun.
  • Setelah 14 hari, biasanya pupuk bokashi sudah terbentuk dan bisa diaplikasikan langsung.
Membuat pupuk bokashi skala rumah tangga
Pupuk bokashi bisa dibuat dalam skala rumah tangga dengan memanfaatkan limbah dapur atau sisa makanan. Bokashi dari hasil daur ulang sampah bisa digunakan untuk memupuk tanaman pekarangan. Penggunaannya sama dengan penggunaan pupuk organik yang dijual dipasaran. Berikut tahapan membuatnya:
  • Siapkan bahan-bahan berikut: sisa sayuran, buah-buahan, sisa makanan (nasi, roti, dll), tulang ikan, tulang ayam, 5 kg dedak/serbuk gergaji, 5 kg arang sekam, 10 ml EM4 dan dua sendok gula pasir.
  • Siapkan satu tong plastik ukuran 200 liter. Buat lubang bagian bawahnya untuk mengeluarkan cairan hasil pengomposan. Cairan ini berguna sebagai pupuk organik cair.
  • Potong atau rajang material organik menjadi potongan kecil, campurkan dengan dedak/serbuk gergaji dan arang sekam.
  • Encerkan 10 ml larutan EM4 dengan 1 liter air, tambahkan dua sendok gula pasir. Kemudian siramkan pada campuran bahan baku tadi.
  • Tutup rapat tong plastik, apabila suhu melebihi 45oC. Abila warna dan teksturnya sudah seperti tanah, itu tandanya pupuk bokashi sudah terbentuk. Prosesnya kira-kira 5-7 hari.


Infopreneur Sukses 250x250

Selasa, 27 Oktober 2015


ANGGARAN DASAR ( AD )
KELOMPOK TANI PISANG “ BESTARI RAYA “

Desa                : Semudun
Kecamatan      : Sungai Kunyit
Kabupaten       : Mempawah
Pasal 1
IDENTITAS
a)        Nama Kelompok Tani                          : “ BESTARI RAYA “
b)        Dididirikan / di bentuk pada tanggal   : 07 September 2015
c)        Alamat Sekretariat                                : Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit
                                                                Kabupaten Mempawah
d)       Kepengurusan dan Anggota                 : -     Ketua                      : Paulus Firmandi
-          Wakil Ketua           : Gusli
-          Sekretaris                : Marulak Siburian, SH
-          Bendahara              : Djumli
-          Anggota                  : 25 Orang
e)        Sifat Kelompok                                    : -     Mandiri
-          Kegotong Royongaan
-          Membangun Usaha Bersama melalui wadah kelompok

Pasal 2
LANDASAN
a)      Azas kelompok berdasarkan Pancasila
b)      Visi dan Misi Kelompok                      : Mewujudkan Potensi Desa menuju kemakmuran masyarakat Desa yang maju,sehat dan berkualitas khusunya pada petani Pisang
c)      Semboyan Kelompok Tani “ Bestari Raya “ : Sehati Lebih Baik               
Pasal 3
KEGIATAN
a)      Melakukan Kerja Sama antar anggota kelompok Tani “ Bestari Raya “ dalam mewujudkan atau meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi pisang
b)      Merangkul Petani Pisang khususnya anggota Kelompok Tani “ Bestari Raya “ dan umumnya Petani Se Kabupaten Mempawah dalam hal menguasai Tata Niaga usaha Pisang
c)      Menjadi Parnertship dengan Pemerintah Daerah Khususnya dinas terkait untuk mewujudkan Kelompok Tani yang Profesional dan berkualitas .
d)     Membangun Usaha Pertanian Pisang Sistem Terpadu
e)      Mengembangkan Usaha Bersama yang memberikan manfaat dan meningkatkan ekonomi
f)       Usaha Lain yang tidak bertentangan dengan tujuan dasar Pertanian dan Kelompok
Pasal 4
KEANGGOTAAN
a)        Keanggotaan Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ bersifat Terbuka. Dalam arti setiap orang dapat menjadi anggota baru dengan mendaftar terlebih dahulu. Calon anggota yang mendaftar dapat diterima dengan keputusan Ketua dengan memperhatikan 2/3 dari seluruh anggota
b)        Yang Menjadi Anggota Kelompom Tani Pisang “ Bestari Raya “ yang ikut menandatangani Pembentukan kelompok Tani dan mendaftar sesudah Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ terbentuk
Pasal 5
ORGANISASI
a)      Organisasi Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ disusun atas dasar kepentingan bersama melalui forum musyawarah dan mufakat
b)      Organisasi Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ dibina oleh ketua dan seluruh anggota kelompok tani dengan bimbingan dan kerjasama aparat pemerintahan yang terkait
Pasal 6
MUSYAWARAH
a)      Musyawarah Kelompok Tani membentuk dan menyusun :
-            Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sesuai dengan kesepakatan bersama seluruh pengurus dan anggota Kelopok Tani Pisang “ Bestari Raya “
-            Rencana Definitif Kelompok pertahun Anggaran
-            Usaha bersama untuk kepentingan dan kesinambungan antar Pengurus dan Anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “
-            Musyawarah maupun pertemuan sesuai dengan kepentingan Kelompok
Pasal 7
KEDAULATAN
a)      Kekuasaan tertinggi terletak pada musyawarah dan mufakat antar Pengurus dan Anggota Kelompok Tani “ Bestari Raya “
b)      Musyawarah dan Pertemuan pengurus dan anggota atas undangan Ketua
c)      Anggota dapat mengusulkan untuk mengadakan musyawarah dan pertemuan pengurus dan anggota dengan dukungan 6/7 dari seluruh anggota Kelompok Tani Pisang “ Bestari Raya “ ( dibuktikan daftar hadir peserta musyawarah )
Pasal 8
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Perubahan anggaran dasar Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran dasar yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran dasar dengan bukti tertulis
Pasal 9
KEUANGAN
Keuangan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ yang menjadi pendapatan dari Kelompok tani bersumber dari :
a)      Uang Pangkal dan Iuran anggota sesuai dengan kesepakatan dan hasil musyawarah bersama
b)      Sumbangan dari Pemerintah maupun swasta dan donatur lainnya
c)      Usaha Lain yang dilakukan oleh Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ baik inisiatif dari dalam Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ maupun dari luar Kelompok Tani
d)     Pinjaman dari Pemerintah maupun swasta dan pinjaman lainnya atas kesepakatan seluruh Pengurus dan anggota Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
Pasal 10
MASA BERLAKU KELOMPOK TANI
a)      Masa berlaku Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” terbatas paling sedikit sebanyak 1/3 dari jumlah awal anggota Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dan harus diadakan rapat anggota untuk maksud pembentukan kelompok tani yang baru
b)      Periode Kepengurusan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” selama 5 tahun dalam satu periode kepengurusan. Kepengurusan awal saat pembentukan Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA ” berdasarkan kesepakatan anggota
c)      Pemilihan Kepengurusan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dilakukan dengan pemungutan suara yang dilakukan oleh seluruh anggota. Setiap anggota memiliki satu hak suara
d)     Kepengurusan yang dipilih adalah Posisi Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Bendahara
e)      Yang berhak menjadi calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” adalah anggota Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” dan harus mendapat dukungan tertulis sebanyak  ½ (setengah) dari seluruh jumlah anggota Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA
f)       Calon Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Bendahara  Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA ” yang memperoleh suara terbanyak saat pemilihan otomatis menjabat Ketua Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA
g)      Kepengurusan yang terbentuk wajib memberikan laporan pertanggung jawaban satu kali dalam satu tahun selama masa kepengurusan. Dan diadakan pada setiap bulan kedua belas terhitung sejak pelantikan. Dan dilanjutkan pada bulan keduabelas terhitung sejak laporan pertanggung jawaban terakhir
h)      Materi laporan pertanggung jawaban yang diberikan adalah dalam hal perkembangan, Peningkatan dan Kinerja dari Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “  selama setahun berjalan
Pasal 11
MENGUNDURKAN DIRI
a)      Untuk setiap anggota yang mengundurkan diri secara sukarela dari Keanggotaan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA wajib melapor ke pengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ secara lisan dan tulisan
b)      Untuk setiap anggota Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA ” yang keluar dengan tidak hormat tidak memperoleh hak sebagai anggota dan kelompok tani “ BESTARI RAYA ” tidak memiliki kewajiban apa pun terhadap yang bersangkutan
Pasal 12
TAMBAHAN
Hal – hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA ” ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani Pisang  “ BESTARI RAYA
Pasal 13
MASA BERLAKU
Anggaran Dasar Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “ ini berlaku sejak di tetapkan
a)      Ditetapkan di       : Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah
b)      Tanggal                : 10 September 2015
c)      Kelompok Tani    : “ BESTARI RAYA “



Ketua
Sekretaris
PAULUS FIRMANDI
MARULAK SIBURIAN, SH

Mengetahui

PJ Kepala Desa Semudun
PPL Pertanian Desa Semudun
JUNAIDI
SUHAIMI




 ANGGARAN RUMAH TANGGA ( ART )
KELOMPOK PETANI PISANG “ BESTARI RAYA “

Desa                            : Semudun
Kecamatan                  : Sungai Kunyit
Kabupaten                   : Mempawah

Pasal 1
KEANGGOTAAN
a)        Keanggotaan Kelompok Tani Pisang BESTARI RAYA” bersifat terbuka. Dalam arti siapa saja dapat mengajukan diri mendaftar untuk menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA
b)        Yang menjadi anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA adalah yang ikut menandatangani pembentukan kelompok
c)        Setiap pendaftar baru dapat menjadi anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA atas persetujuan Ketua Kelompok Tani “BESTARI RAYAdengan memperhatikan masukan 2/3 dari seluruh anggota dan menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani BESTARI RAYA
d)       Setiap anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA wajib :
-          Menggarap lahan pertanian
-    Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani BESTARI RAYA
e)        Syarat menjadi anggota Kelompok Tani “BESTARI RAYA:
-          Mengajukan permohonan pendaftaran
-    Mendapat persetujuan menjadi anggota dari Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA dengan memperhatikan persetujuan dari 2/3 dari seluruh anggota
-    Menyatakan secara tertulis dapat memenuhi semua persyaratan menjadi anggota dan memenuhi semua peraturan dalam Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Menggarap lahan pertanian pribadi
-   Wajib mengikuti setiap musyawarah yang dilakukan dan disepakati oleh kelompok Tani BESTARI RAYA
-  Memupuk,membina,dan menjaga kelangsungan organisasi Kelompok Tani BESTARI RAYA
-     Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,dan peraturan lain yang berlaku dalam Kelompok  Tani BESTARI RAYA
-         Dapat menjaga kepentingan dan informasi internal Kelompok Tani BESTARI RAYA
-   Setiap bukti pelanggaran kewajiban anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA yang dilakukan oleh setiap orang anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA dikeluarkan dari keanggotaan secara tidak hormat dan kehilangan semua haknya sebagai anggota
f)         Setiap anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA berhak :
-          Mengetahui dan memperoleh setiap bantuan donasi maupun pinjaman baik berupa materi maupun program yang diperoleh Kelompok Tani BESTARI RAYA yang besarnya sesuai kesepakatan bersama. Informasi yang datang dapat ditanyakan dan diperoleh kepada Kepengurusan Kelompok Tani BESTARI RAYA dalam bentuk tertulis pada saat memberikan iuran. Setiap Pengurus yang melanggar bagian ini diberi sanksi penggantian posisi oleh Ketua
-          Mengeluarkan pendapat dan usulan untuk kemajuan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Dipilih sebagai Pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA. Dalam hal dipilih menjadi Pengurus,Ketua terpilih berwenang penuh memilih pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA
-      Memilih dan dipilih sebagai Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA.Dalam hal pencalonan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Ketua terpilih berhak penuh menentukan Kepengurusan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memperoleh satu berkas Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memiliki dan memanfaatkan kekayaan Kelompok Tani BESTARI RAYA yang besarnya ditentukan sama rata dengan anggota Kelompok Tani BESTARI RAYA yang lain
-          Menuntut pelaksanaan program kerja berjalan dari Kepengurusan Kelompok Tani BESTARI RAYA yang belum di kerjakan di program kerja tahun sebelumnya.
Pasal 2
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB PENGURUS
a)        Tugas dan tanggung jawab Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA:
-          Melaksanakan Visi dan Misi Pada saat Pembentukan atau Pendirian Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
-          Membentuk kepengurusan Kelompok Tani Pisang “ BESTARI RAYA “
-          Ketua kelompok tani BESTARI RAYA berhak mengganti posisi kepengurusan kelompok tani BESTARI RAYA
-          Menyusun program Kerja dalam setahun selama masa periode Kepengurusan
-          Ketua terpilih wajib melaksanakan visi dan misi saat pencalonan. Setiap bukti pelanggaran yang dilakukan Ketua terpilih dalam melaksanakan visi dan misi saat pencalonan dapat mengakibatkan yang bersangkutan keluar tidak hormat dari keanggotaan Kelompok Tani BESTARI RAYA dan wajib mempertanggung jawabkan kebijakan saat masih menjabat di muka hukum
-          Bila terjadi hal seperti tersebut di atas (nomor 4),Kelompok Tani BESTARI RAYA mengadakan Musyawarah Anggota sesuai persyaratan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA untuk memilih Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA yang baru
-          Menyampaikan Laporan Pertanggung Jawaban setiap 12 bulan terhitung sejak terpilih sebagai Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Bertanggung jawab dan berhak penuh atas keseluruhan fungsionalisasi maupun tata kelola operasional organisasi Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Mewakili Kelompok Tani untuk segala kegiatan dan hal yang terkait atas keberadaan kelompok tani
-          Memimpin kegiatan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Menandatangani urusan surat menyurat.
-         Memberi teguran kepada anggota yang lalai memenuhi kewajibannya
-          Tugas-tugas lain sesuai dengan kapasitasnya.

b)        Tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA sesuai arahan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-         Mewakili ketua bila berhalangan

c)        Tugas dan tanggung jawab Sekretaris Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani “BESTARI RAYA sesuai arahan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memegang Buku Inventaris dan Kegiatan Operasional Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membuat daftar hadir dan notulen rapat
-          Mewakili ketua bila berhalangan

d)       Tugas dan tanggung jawab Bendahara Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membantu Ketua dalam melaksanakan Program Kerja Pengurus Kelompok Tani BESTARI RAYA sesuai arahan Ketua Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Memegang Buku Rekening Tabungan Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Membukukan segala uang pemasukan dan pengeluaran Kelompok Tani BESTARI RAYA
-          Menginventarisir segala aset milik kelompok tani BESTARI RAYA
Pasal 3
KEKAYAAN KELOMPOK TANI PISANG “BESTARI RAYA”

a)        Yang menjadi kekayaan kelompok tani BESTARI RAYA adalah uang pangkal (yang dibayar sekali saat mendaftar menjadi anggota), uang iuran (yang dibayar sekali dalam sebulan), dan sisa hasil usaha yang dilakukan kelompok tani BESTARI RAYA
b)        Uang pangkal dan iuran anggota,besarnya ditentukan dalam peraturan Kelompok Tani BESTARI RAYA
c)        Setiap anggota kelompok tani BESTARI RAYA berhak memiliki kekayaan kelompok tani. Besarnya masing –masing adalah jumlah total kekayaan kelompok tani dibagi rata dengan jumlah keseluruhan anggota
d)       Hal-hal mengenai pemasukan dan pengeluaran keuangan Kelompok Tani BESTARI RAYA wajib dicatat dan dipertanggung jawabkan dalam laporan pertanggung jawaban pengurus

Pasal 4
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

a)        Anggaran rumah tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA bersifat terbuka dan dapat dilakukan perubahan.
b)        Perubahan anggaran rumah tangga Kelompok Tani BESTARI RAYA dilakukan dengan diusulkan paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota,dan dihadiri paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari seluruh anggota kelompok tani dan anggaran rumah tangga yang baru harus disetujui paling sedikit 6/7 (enam per tujuh) dari anggota yang menghadiri rapat perubahan anggaran rumah tangga dengan bukti tertulis.


a)      Ditetapkan di       : Desa Semudun Kecamatan Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah
b)      Tanggal                : 10 September 2015
c)      Kelompok Tani    : “ BESTARI RAYA “

Ketua
Sekretaris
PAULUS FIRMANDI
MARULAK SIBURIAN, SH


Mengetahui

PJ Kepala Desa Semudun
PPL Pertanian Desa Semudun
JUNAIDI
SUHAIMI